Beranda | Artikel
Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 1)
9 jam lalu

Islam sangat memuliakan para pekerja. Islam melindungi mereka dan menempatkan mereka pada kedudukan yang terhormat. Bahkan, jauh sebelum dunia modern membicarakan hak tenaga kerja, Islam sudah lebih dulu menegaskannya. Padahal pada masa sebelumnya, dalam sebagian ajaran dan pandangan, bekerja sering dianggap sebagai bentuk perbudakan dan ketergantungan. Ada pula yang memandang pekerjaan sebagai sesuatu yang hina dan rendah.

Islam kemudian datang menetapkan hak-hak dasar bagi para pekerja sebagai bagian penting dari masyarakat. Berbagai aturan pun ditetapkan untuk menjaga dan menjamin hak-hak tersebut, demi terwujudnya keadilan sosial dan kehidupan yang layak, bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi keluarga mereka, baik semasa hidup maupun setelah wafat.

Islam juga mengingatkan para pemilik usaha agar memperlakukan para pekerjanya secara manusiawi. Mereka diperintahkan untuk menghormati hak-hak pekerja, menunjukkan kasih sayang dan kebaikan, serta tidak membebani mereka dengan pekerjaan di luar batas kemampuan. Dan masih banyak lagi hak lain yang Islam berikan kepada para pekerja, yang secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, pekerja berhak menerima upah

Upah atau gaji bulanan pekerja adalah salah satu kewajiban paling penting yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Karena itulah, Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam Islam, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, tetapi dipandang sebagai bentuk ibadah. Bahkan, dalam beberapa penjelasan, nilai bekerja bisa lebih utama dibanding sebagian ibadah lain, terutama jika pekerjaan itu dilakukan untuk menafkahi keluarga atau membantu orang lain yang sibuk beribadah.

Sampai-sampai, seseorang yang bekerja keras demi memenuhi kebutuhan saudaranya yang rajin beribadah, dinilai memiliki keutamaan amal yang lebih besar. Dari cara pandang yang mulia inilah, Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja atas upah, serta menekankan agar setiap keringat dan jerih payah dibalas dengan imbalan yang pantas dan adil.

Kata ajr (upah atau balasan) sendiri disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak seratus lima puluh kali. Penggunaannya tidak hanya merujuk pada upah dalam pengertian sehari-hari, tetapi juga pada makna yang lebih luas dan tinggi, seperti balasan amal di kehidupan dunia yang sementara ini maupun di akhirat kelak.

Salah satu contoh penggunaan ajr dalam makna yang sering digunakan dapat kita temukan dalam firman Allah Ta‘ala,

قُلْ مَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ فَهُوَ لَكُمْ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ

“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta imbalan apa pun dari kalian; itu semua untuk kalian. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah, dan Dia Maha Menyaksikan segala sesuatu’.” (QS. Saba’: 47)

Dan pada ayat lain, dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimas-salam,

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ ۖ قَالَتْ إِنَّ أَبِي يَدْعُوكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا

“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami’.” (QS. Al-Qashash: 25)

Dalam dua ayat tersebut, kata upah dipahami sebagai balasan atas pekerjaan yang diberikan atau imbalan dari jasa yang telah dilakukan. Artinya, setiap kebaikan dan usaha pantas mendapatkan ganjarannya.

Hal yang sama juga kita temukan dalam hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menunjukkan adanya hubungan sangat erat antara bekerja dan mendapatkan upah. Prinsip ini berlaku secara umum, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang amal dan balasan tidak hanya terbatas pada ibadah ritual semata, tetapi merupakan kaidah umum yang mencakup seluruh jenis pekerjaan, baik yang bernilai ibadah maupun yang bersifat duniawi.

Baca juga: Kriteria Pekerja (Karyawan) Ideal Menurut Syariat

Kedua, pekerja berhak menerima upah tepat waktu

Islam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, sesegera mungkin setelah pekerja itu menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah,

أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, Kitab ar-Ruhun, Bab Upah Para Pekerja, 2: 817)

Imam Al-Bukhari rahimahullah juga meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قال الله تعالى: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أُعطى بي ثم غدر، ورجل باع حُرًّا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرًا، فاستوفى منه ولم يعطه أجره

“Allah Ta‘ala berfirman, ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: (1) seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya, (3) seseorang yang mempekerjakan pekerja, telah mengambil hasil kerjanya, namun tidak membayar upahnya’” (Diriwayatkan Al- Bukhari dalam Fathu al-Bari, 4: 2227)

Ketiga, pekerja berhak menerima upah yang sepadan

Seorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.” (QS. Al-A‘raf: 85)

Allah ‘Azza wa Jalla juga memperingatkan buruknya akibat ketika upah atau timbangan tidak diberikan dengan adil, sebagaimana firman-Nya,

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Celakalah orang-orang yang curang, yaitu mereka yang ketika menakar untuk dirinya, meminta agar dipenuhi; namun ketika menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)

Adapun istilah al-muthaffif sendiri berarti orang yang mengurangi hak orang lain. Kata ini berasal dari ath-thafif, yang bermakna sedikit.

Keempat, pekerja berhak tetap bekerja meski produktivitasnya menurun

Pemilik usaha tidak berhak memecat pekerja hanya karena kemampuan kerjanya menurun akibat sakit yang muncul karena pekerjaannya, atau karena usia yang semakin lanjut beserta kelemahan yang mengikutinya.

Prinsip umumnya, jika seorang pemilik usaha telah mengikat perjanjian kerja dengan seseorang, lalu orang tersebut menghabiskan masa mudanya untuk bekerja dan mengabdi kepadanya, kemudian di masa tua semangat dan kemampuannya melemah, maka pemilik usaha tidak boleh begitu saja memecatnya. Ia tetap berkewajiban menerima hasil kerja di masa tua, sebagaimana dulu ia menerima hasil kerja di masa muda dan masa kuatnya.

Prinsip ini tersirat dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang terus membebani untanya dengan pekerjaan sampai unta itu menua dan lemah. Ketika unta tersebut menjadi sangat lemah, ia pun berniat menyembelihnya agar terbebas dari biaya perawatannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya,

ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل

“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua dan lemah, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya’.” (HR. Ahmad, 4: 173)

Kelima, pekerja berhak diperlakukan secara mulia dan terhormat

Pemilik usaha wajib menjaga martabat para pekerjanya. Ia tidak boleh merendahkan mereka, memaksa secara sewenang-wenang, atau memperlakukan mereka seperti budak yang hina. Prinsip ini sangat jelas dalam ajaran Islam dan tercermin dalam kehidupan para tokoh besarnya.

Salah satunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa makan bersama para pekerjanya, bahkan tak segan membantu mereka mengangkat dan memikul beban pekerjaan. Karena itu, sama sekali tidak dibenarkan bagi pemilik usaha untuk memukul atau menyakiti pekerjanya. Jika sampai terjadi tindakan yang melukai atau merugikan fisik pekerja, maka pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan menanggung ganti ruginya.

Baca juga: Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering

Keenam, pekerja berhak bekerja tanpa meninggalkan kewajibannya kepada Allah

Pemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajiban yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan atas dirinya, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.

Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta‘ala berfirman,

الَّذِينَ يَسْتَحِبُّونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا عَلَى الْآخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَيَبْغُونَهَا عِوَجًا ۚ أُولَئِكَ فِي ضَلَالٍ بَعِيدٍ

“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim: 3)

Allah Ta’ala juga berfirman,

أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَى الْهُدَى، أَوْ أَمَرَ بِالتَّقْوَى، أَرَأَيْتَ إِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى، أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَى

“Bagaimana pendapatmu jika ia berada di atas petunjuk atau menyuruh kepada ketakwaan? Bagaimana pendapatmu jika ia mendustakan dan berpaling? Tidakkah ia tahu bahwa Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 11–14)

[Bersambung]

***

Penerjemah: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: Alukah.net


Artikel asli: https://muslim.or.id/113108-beginilah-indahnya-islam-dalam-mengatur-hak-hak-para-pekerja-bag-1.html